Sabtu, 24 Oktober 2015

Perubahan Kode Akun Pajak pada Surat Setoran Pajak (SSP)

Perubahan Kode Akun Pajak pada Surat Setoran Pajak (SSP)


Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 tanggal 23 Juni 2009 jo PER-23/PJ./2010 tanggal 22 April 2010 jo PER-24/PJ/2013 tanggal 2 Juli 2013, maka perlu kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.Pada SSP bentuk baru, Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) berubah namanya menjadi Kode Akun Pajak.
2.Ada penambahan untuk keperluan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu NOP dan Alamat OP
3.Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-38/PJ./2009 maka Wajib pajak masih dapat menggunakan formulir SSP bentuk lama hingga tanggal 31 Desember 2009 dengan menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran baru.
4.Menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
5.Menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 14 Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Berikut kami lampirkan persandingan kode MAP lama dengan kode Akun Pajak baru yang berlaku sejak 2 Juli 2009.

No.
MAP
(Lama)
Uraian
Kode Akun Pajak
(Baru)
Uraian
1
411121
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411121
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
2
411122
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411122
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
3
411123
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411123
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
4
411124
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411124
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
5
411125
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411125
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
6
411126
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411126
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
7
411127
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411127
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
8
411128
Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
411128
Untuk Jenis Pajak PPh Final
9
411129
Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
411129
Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
10
-
-
411131
Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
11
411111
Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411111
Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
12
411112
Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411112
Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
13
411113
Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
-
-
14
411119
Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
411119
Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
15
411211
Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411211
Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
16
411212
Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411212
Untuk Jenis Pajak PPN Impor
17
411219
Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
411219
Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
18
411221
Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411221
Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
19
411222
Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411222
Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
20
411229
Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
411229
Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
21
411611
Untuk Bea Meterai
411611
Untuk Bea Meterai
22
411612
Untuk Penjualan Benda Meterai
411612
Untuk Penjualan Benda Meterai
23
-
-
411613
Untuk Pajak Penjualan Batubara
24
411619
Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619
Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
25
411621
Untuk Bunga Penagihan PPh
411621
Untuk Bunga/ Denda Penagihan PPh
26
411622
Untuk Bunga Penagihan PPN
411622
Untuk Bunga/ Denda Penagihan PPN
27
411623
Untuk Bunga Penagihan PPnBM
411623
Untuk Bunga/ Denda Penagihan PPnBM
28
411624
Untuk Bunga Penagihan PTLL
411624
Untuk Bunga/ Denda Penagihan PTLL

Kamis, 29 Agustus 2013

Pemakai Informasi Akuntansi



Pemakai Informasi Akuntansi


Informasi akuntansi digunakan oleh banyak pihak atau pengguna dengan masingmasing
kepentingannya. Kepentingan antara satu pengguna dengan pengguna lainnya tidak sama sehingga informasi yang dicaripun berbeda. Para pengguna informasi akuntansi dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan besar, yaitu
:
1.      Para pengguna  yang berkepentingan langsung terhadap perusahaan : pemilik dan calon pemilik, kreditor dan calon kreditor, manajemen, karyawan dan calon karyawan dan pemerintah.
2.      Para pengguna yang berkepentingan tidak langsung terhadap perusahaan : analis dan konsultan keuangan, asosiasi dagang dan serikat buruh.

Penjelasan secara rinci adalah sebagai berikut :
Pemilik dan Calon Pemilik
Setiap pemilik perusahaan atau pemegang saham menghendaki dana yang ditanamkan
dapat terus berkembang. Pemilik perusahaan selalu mengevaluasi hasil operasi
perusahaan dari waktu ke waktu, dan mengevaluasi posisi keuangan perusahaan pada
saat tertentu. Informasi akuntansi akan membantu untuk mengambil keputusan atas :
tetap menanamkan modalnya, menambah, mengurangi atau justru menarik dana yang
telah disetorkan, dan merupakan media untuk menaksir bagian laba yang akan
diterimanya. Sedangkan bagi calon pemilik atau calon pemegang saham informasi
akuntansi digunakan sebagai tolok ukur tingkat keuntungan yang akan diperolehnya
jika ia membeli saham perusahaan tertentu.
Jenis informasi yang diperlukan :   Neraca dan Laporan Rugi/Laba

1.      Kreditor dan Calon Kreditor
Kreditor adalah pihak yang memberikan kredit (pinjaman) kepada perusahaan.
Kreditor berkepentingan terhadap keamanan dana yang dipinjamkannya dan tingkat
penghasilan yang akan diperolehnya. Para Calon Kreditor perlu mengevaluasi laporan
akuntansi  sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman.
Jenis informasi yang diperlukan : data tentang likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas.

2.      Manajemen
Manajemen memiliki tanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Bagi
manajemen, akuntansi memiliki peranan yang penting dalam hal :
- Melindungi harta perusahaan
- Penyusunan rencana kegiatan perusahaan di masa yang akan datang
- Pengukuran penghasilan perusahaan dalam kurun waktu tertentu
- Pengawasan kegiatan perusahaan
Jenis Informasi yang diperlukan : catatan-catatan finansial masa lalu dan sekarang,
hasil operasi perusahaan, serta perencanaan di masa yang akan datang.

3.      Karyawan dan Calon Karyawan
Kepentingan langsung karyawan terhadap perusahaan adalah upah yang sesuai
dengan kontribusi yang disumbangkannya. Bagi calon karyawan informasi akuntansi
dapat menunjukkan prospek perusahaan dan untung ruginya bekerja pada perusahaan
tersebut.
Jenis informasi yang diperlukan : penjelasan tentang rencana perusahaan serta hasil
yang dicapai, dan laporan tentang usaha perbaikan fasilitas kesejahteraan karyawan.

4.      Pemerintah
Pemerintah berkepentingan terhadap :  
- Pembayaran pajak yang ditanggung perusahaan : Pajak Penghasilan Badan,
maupun yang harus dihitung, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
perusahaan seperti pajak Penghasilan Karyawan.
- Ketaatan perusahaan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan tentang
pemberian upah minimum regional (UMR)
- Penetapan kebijaksanaan tertentu.
Jenis informasi yang diperlukan : besarnya kewajiban pajak, data-data akuntansi yang
bersangkutan dengan peraturan pemerintah yang menyangkut perusahaan.