Minggu, 27 Januari 2013

STANDAR AUDIT



AUDITING 1
standar audit
2-21 hal.55

URAIAN SINGKAT GAAS
TINDAKAN HOLMES YANG TIDAK SESUAI DENGAN GAAS
Standar umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar umum
1.      Atas perintah Holmes, Audit  dilaksanakan oleh dua orang mahasiswa yang belum memilki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
2.      Holmes tidak mempertahankan independensi auditor dengan menerima sejumlah fee dan bonus ketika bisa mempercepat proses auditing.
3.      Holmes tidak menggunakan kemahiran profesionalnya, yaitu menyerahkan tugas pada dua mahasiswa akuntansi.
Standar pekerjaan lapangan
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.

Standar pekerjaan lapangan
  1. Pekerjaan tidak direncanakan sebaik-baiknya, dan supervisi hanya di breafing beberapa jam oleh Holmes
  2. Dua mahasiswa yang mengerjakan audit sama sekali tidak paham tentang pengendalian intern perusahaan yang di audit, hanya sebatas informasi dari Holmes.
  3. Holmes tidak melakukan inspeksi, pengamatan, minta keterangan atau konfirmas sebagai bukti audit yang kompeten, sehingga sebenarnya Holmes tidak layak menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar pelaporan
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Standar pelaporan
  1. Laporan yang diaudit Holmes tersebut tidak mengacu pada prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum ataupun menerapkan konsistensi prinsip-prinsip akuntansi.
  2. Holmes mereview laporan keuangan yang dia audit serta membuat laporan auditor wajar tanpa pengeculaian, serta menerima hasil auditan dari dua mahasiswa yang dia suruh tanpa catatan kaki. Serta dia tidak membandingkan dengan penerepan prinsip akuntansi periode sebelumnya.
  3. Laporan keuangan hasil auditan tidak disertai catatan kaki ataupun informasi yang memadai lainnya.
  4. Laporan Holmes tidak memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Dan dia tidak menyertakan alas an kenapa pendapat itu tidak ia berikan. Kemudian, laporan itu juga tidak memuat petunjuk yang jelas mengenai pekerjaan audit.